Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dilaporkan sejumlah Kepala Desa ke Kejaksaan Tinggi soal dugaan intimidasi dan pemerasan. 7 orang Kepala Desa telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas aduan masyarakat tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memanggil tiga orang Kepala Desa Kecamatan Candipuro pada 12 Desember 2024, yakni Kepala Desa Way Gelam, Titiwangi dan Bumi Daya. Sebelumnya pihaknya juga telah memanggil empat Kepala Desa dari kecamatan lain.
Pemanggilan Kepala Desa ini dilakukan secara acak di beberapa kecamatan. Para Kepala Desa ini dipanggil guna dimintai keterangan untuk melengkapi berkas aduan masyarakat, di Kejaksaan Tinggi Lampung soal dugaan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Inspektorat Lampung Selatan.
Jaksa juga masih akan terus memanggil Kepala Desa lainnya sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Sementara itu usai di mintai keterangan selama 4 jam, salah satu Kepala Desa mengatakan mereka di beri puluhan pertanyaan terkait penggunaan dan penyaluran dana desa.
Ia juga menambahkan tidak ada intervensi dan pemerasan dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.