Ribuan Skincare tanpa izin edar di musnahkan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Tak hanya itu, barang bukti narkoba seperti sabu-sabu, extasi, ganja cair, senjata api, serta senjata tajam ikut dimusnahkan.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama stakeholder terkait, menggelar press release untuk 86 perkara tindak pidana dari berbagai kasus pada kamis (12/12/2024). Barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain Skincare sebanyak 14.831 pot, sabu 3 kilo gram, ganja 2.8 kilo gram, 16 butir ekstasi, 3 kilo gram sisik trenggiling, satu pucuk senjata api, serta senjata tajam.
Untuk barang bukti sabu dan ektasi dimusnahkan dengan cara di belender. Sedangkan senjata api berikut sajam, di potong menggunakan gerinda. Untuk barang bukti ganja dan Skincare dimusnahkan dengan cara di bakar.
Menurut kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina, barang bukti yang di musnahkan sudah memiliki hukum tetap dan sudah ingkrah. Untuk lampung selatan kasus yang mendominasi saat ini adalah peredaran narkoba dan di susul dengan kasus tindak pidana umum lainnya.
Pihak kejaksaan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan peredaran narkoba apa pun alasannya. Terbukti bagi para pelaku peredaran narkoba, kejaksaan telah menuntut mati beberapa terdakwa.