Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan 17 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan terakhir. Belasan orang yang ditangkap terdiri dari lima orang sebagai bandar, lima orang sebagai kurir, dan tujuh orang pengguna.
Polres Lampung Tengah melalui Satuan Narkoba melakukan rilis ungkap kasus sepanjang bulan Desember 2024. Dalam kesempatan itu Kapolres menyampaikan terdapat 11 kasus dan petugas berhasil menangkap 17 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, terdiri dari lima orang sebagai bandar, lima orang sebagai kurir, dan tujuh orang sebagai pengguna dengan total barang bukti sabu sebanyak 19,49 gram.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, selain mengamankan belasan tersangka dalam ungkap kasus tersebut petugas juga membongkar sejumlah gubuk yang berada di kebun sawit dan kebun singkong, yang di duga digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba di wilayah setempat.
Andik menambahkan masing-masing pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112, ayat 1 serta 127, ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.