BeritaDAVIKA NEWSLampung Tengah

KPK Geledah Rumah Dinas Hingga Kantor Bupati Lampung Tengah

77
×

KPK Geledah Rumah Dinas Hingga Kantor Bupati Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, di sejumlah titik strategis. Lokasi tersebut meliputi Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan, penyidik menemukan indikasi adanya permintaan fee proyek dengan kisaran 15 hingga 20 persen yang diduga dipatok oleh bupati terhadap sejumlah proyek di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah.

“Penyidik akan terus menelusuri aliran dana serta peran para pihak terkait,” katanya.

Diketahui, KPK melakukan OTT pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang. Sehari berselang, tepatnya pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito Wijaya yang juga Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ardito Wijaya menerima dana sebesar Rp5,75 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *