DAVIKA NEWSPolitik

Permohonan PHPU Ditolak, TPD Ganjar-Mahfud Hormati Putusan MK

124
×

Permohonan PHPU Ditolak, TPD Ganjar-Mahfud Hormati Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, terkait dengan gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ini merujuk pada pembacaan putusan yang dilakukan oleh MK, di Jakarta, Senin 22 April 2024. 

Bahkan, MK pun menolak permohonan sengketa PHPU yang diajukan oleh pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Wakil Sekretaris TPD Ganjar-Mahfud Lampung Aprilliati mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan MK. 

“Proses hukum yang bejalan di MK kan sudah putus. Sudah dibacakan putusannya. Pada pinsipnya menolak 01 dan 03. Karena putusannya final, kami tentu mengikuti dan menjalankan. Karena sudah final dan mengikat,” kata dia, Senin 22 April 2024. 

Kendati demikian, sambung Aprilliati, hingga kini pihaknya belum menerima arahan dari DPP atau TPN Ganjar-Mahfud yang berkaitan dengan putusan MK ini. 

“Kami pun belum ada informasi DPP atau TPN bersikap seperti apa karena belum ada arahan,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, April juga menjelaskan, kedepan dia berharap dalam proses pemilu seluruh pihak bisa patuh dengan aturan kepemiluan. 

“Misalnya UU Nomor 7 tahun 2017, kemudian, asas pemilu luber jurdil. Kemudian, independensi dari penyelenggara juga wajib dioptimalkan. Sehingga bisa tercipta pemimpin yang kredibel dari proses demokrasi itu,” ujarnya Seraya mengatakan proses Demokrasi Indonesia harus lebih baik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *