Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis pagi, 11 Desember 2025.
Ardito digelandang ke rumah tahanan KPK bersama empat orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah sejak awal pekan.
Penahanan ini dilakukan setelah Ardito dan para pihak terkait menjalani pemeriksaan sepanjang malam. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB, dan sejak itu penyidik melakukan pemeriksaan intensif. Hampir tujuh jam kemudian, tepat pada pukul 06.52 WIB, kelima tersangka tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye KPK untuk selanjutnya digiring menuju mobil tahanan.
Seluruh tersangka ditempatkan dalam satu mobil tahanan untuk kemudian dipindahkan ke rumah tahanan KPK.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada Selasa siang di sebuah hotel di Jakarta. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan lebih dulu, termasuk sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah berinisial PH, L, F, S, dan S. Malam harinya, seorang anggota DPRD lain berinisial N turut diperiksa hingga sekitar pukul 20.30 WIB.
Enam orang yang awalnya dibawa penyidik kemudian dipulangkan pada pukul 21.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan awal. Namun proses penyelidikan berlanjut di lapangan hingga akhirnya Bupati Ardito bersama Ranu, Ricky, Lukman, dan Anton kembali dibawa ke Gedung KPK pada Rabu malam.
Setibanya sekitar pukul 20.00 WIB, kelima orang itu segera menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis pagi.

























