Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 berinisial AW, anggota DPRD RHS, adik bupati RNP, Plt. Kepala Bapenda ANW, serta seorang pihak swasta MLS yang menjabat sebagai Direktur PT EM.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, yang diawali dengan pemaparan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Mukki Hadi Pratikto. Ia menjelaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lampung Tengah telah menunjukkan tren penurunan integritas berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) selama dua tahun terakhir. Kondisi ini membuka ruang praktik korupsi yang kemudian ditindak melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.
Kronologi perkara bermula pada Februari–Maret 2025, ketika AW baru dilantik sebagai bupati. Ia memerintahkan RHS untuk mengatur pemenang tender pengadaan barang dan jasa—termasuk proyek penunjukan langsung melalui e-katalog—agar diberikan kepada perusahaan keluarga atau tim pemenangannya. Pengaturan dilakukan bersama ANW dan ISW yang berkoordinasi dengan sejumlah SKPD.
Selama Februari hingga November 2025, AW diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari berbagai rekanan melalui RHS dan RNP. Selain itu, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan, AW memerintahkan ANW untuk memenangkan PT EM yang akhirnya memperoleh tiga paket proyek senilai total Rp3,15 miliar. Dari proyek ini, AW kembali menerima uang Rp500 juta, sehingga total dugaan aliran dana mencapai Rp5,75 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Dalam OTT, KPK mengamankan lima orang serta barang bukti berupa uang tunai Rp193 juta—Rp135 juta dari rumah AW dan Rp58 juta dari rumah RNP—serta logam mulia seberat 850 gram yang disita dari kediaman RNP. Setelah pemeriksaan intensif, kelima orang tersebut ditahan untuk 20 hari pertama mulai 10 hingga 29 Desember 2025, dengan lokasi penahanan berbeda di Rutan KPK.
KPK mengungkap bahwa AW, ANW, RHS, dan RNP selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12A, 12B, 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Sementara MLS sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam sesi tanya jawab, KPK juga menegaskan bahwa sejumlah anggota DPRD lain turut dimintai keterangan. Terkait pencegahan, KPK menyebut koordinasi antara Deputi Penindakan dan Korsup Pencegahan terus berjalan, mengingat skor integritas PBJ Lampung Tengah yang menurun signifikan.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah untuk membenahi sistem pengadaan yang rawan manipulasi. Lembaga antirasuah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut melaporkan dugaan korupsi tersebut.

























