BeritaDAVIKA NEWSDAVIKA NEWSLampung Selatan

Warga Sragi Jadi Tersangka Korupsi Sapi, Rugikan Negara Rp. 277 Juta

35
×

Warga Sragi Jadi Tersangka Korupsi Sapi, Rugikan Negara Rp. 277 Juta

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – Seorang warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial PU, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian. PU yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa itu diamankan polisi setelah diduga menyelewengkan bantuan sapi indukan tahun 2021.

Dalam pemeriksaan, tersangka PU mengaku menerima 20 ekor sapi indukan dari program Pengembangan Ternak Sapi Ruminansia. Namun, alih-alih disalurkan kepada anggota kelompok, sapi-sapi tersebut justru dipelihara di kandang pribadinya. Bahkan pada Maret 2022, PU mulai menjual sapi bantuan dalam bentuk daging. Praktik ini terus berlanjut hingga Juni 2023, seluruh sapi habis terjual. Dari hasil penjualan, PU meraup keuntungan pribadi senilai Rp191 juta, sementara negara ditaksir merugi hingga Rp277 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan modus tersangka dilakukan dengan mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. “Kami mengamankan 68 dokumen pengajuan proposal serta memeriksa 57 saksi terkait perkara ini,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, PU dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *